Kasus Nenek Minah . Artikel ini menjelaskan perspektif hukum yang ringkih terkait dengan kasus Nenek Asyani, seorang nenek yang mencuri kayu jati dari lahannya sendiri di Situbondo. Kasus Nenek Asyani Dilaporkan ke KY & Kejagung. Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. kasus nenek asyani Berita Terkait Nasional - 29 April 2015, 06:52 Pengacara Asyani Segera Sampaikan Memori Banding Dunia Islam - 28 April 2015, 08:32 Dompet Dhuafa Serahkan Bantuan Awal untuk Nenek Asyani Dunia Islam - 26 April 2015, 09:33 Dompet Dhuafa Galang Gerakan 'Koin Nenek Asyani' Nasional - 24 April 2015, 23:05 Berita terbaru tentang kasus dakwaan pencurian kayu jati milik Perhutani oleh nenek Asyani (63) yang dituntut satu tahun penjara dan masa percobaan 18 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.CO. Ia dituduh mencuri kayu yang diambilnya dari lahan milik sendiri. Terdapat berbagai kasus yang putusan pengadilannya menyayat hati publik. Mbah Harso dituduh mencuri dan merusak dan mencuri kayu di hutan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Perihal kasus ini sudah saya tulis di Dakwaan Terhadap Nenek Asyani Mengada-ada.T :rotidE | ridiahK sugA . Dia pun … TEMPO. Selain nenek Asiani, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Ruslan anak menantu Nenek Asyani, Cipto tukang pembuat kursi dan Abdus Salam sopir yang mengantar kayu dari tempat nenek ke rumah Cipto juga mendapat penagguhan penahanan. Namun Kejaksaan Menurutnya, kasus pencurian yang menimpa Nenek Asyani perlu didalami lebih lanjut apakah termasuk ke dalam illegal logging, karena Asyani hanya mengambil tujuh buah batang kayu. Perkara yang menimpa Nenek Asyani bermula pada hari Jumat, 4 Juli 2014, berlokasi di kawasan hutan produksi blok 43 kawasan Curah Cotok di Desa Kristal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kab. Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Pada 2015, kasus Nenek Asyani yang dihukum percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda 500 juta Nenek Asyani, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, akhirnya divonis satu tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4/2015). Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi "Majelis hakim hanya menghubung-hubungkan kayu yang dimiliki nenek Asyani dengan hilangnya dua pohon jati Perhutani," kata kuasa hukum Asyani, Supriyono, Kamis kemarin, 23 April 2015.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.CO. Dalam kasus Nenek Asyani keadilan belum diproyeksikan dalam hukuman yang diterima nenek Asyani dengan pertimbangan sebagai berikut: a. Abdul Gani selaku Humas KPH Perhutani mengungkapkan bagaimana peristiwa hilangnya kayu jati miliknya tersebut. Selain itu kasus ini pun dilaporkan pada juli 2014 lalu, dan nenek HASIL ANALISIS SAYA, Nenek Asyani mengungkapkan amarahnya. Kasus Nenek Minah merupakan salah satu isu hukum yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Biji kakao itu terpilih untuk ditanam di lahan .CO. "Kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum seperti berjalan di ruang hampa, tanpa melihat motif atau latar belakang yang menjadi dasar sebuah tindakan pelanggaran dilakukan," kata Farouk dalam pesan Kasus Asyani juga dianggap sebagai disorientasi hukum, karena sebetulnya aparat tidak perlu menggunakan restorasi justice. Memasuki usia tua, bukannya menikmati hidup, ia harus berurusan dengan aparat berwajib. Nenek Asyani Dituntut Satu Tahun Penjara. - detikNews. REPUBLIKA. Kasus ini mampu menjadi perhatian Namun Asyani berkukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi.com Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis (23/4), menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, Asyani (63 tahun). detikFoodSabtu, 09 Nov 2019 16:00 WIB. Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum … Jakarta – Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad ikut bersuara keras tentang kasus yang menimpa seorang nenek bernama Asyani, yang disebutnya mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.Nenek yang dalam persidangan sebelumnya duduk bersimpuh di lantai dan meminta ampun kepada majelis hakim itu menangis saat melihat pelapornya, Sawin, mantri Perhutani.ID, JAKARTA -- Seorang nenek bernama Asyani (63) alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus menerima nasib buruk.CO, Situbondo - Asyani, 63 tahun, terdakwa pencurian kayu jati, menangis histeris saat menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis, 12 Maret 2015. Menurut Supriyono, majelis hakim tidak mengutamakan keadilan dan mengabaikan moral. Adapun kasus-kasus ketidakadilan hukum indonesia yang menarik perhatian dunia, ingat kasus nenek Asyani 70tahun divonis 15 tahun penjara akibat mencuri 7 kayu jati dari lahan miliknya sendiri yang mana pengadilan mengatakan bahwa lahan tersebut lahan BUMN, adapun nenek Minah 55 tahun terancam 6 bulan penjara akibat dituduh mencuri 3 buah kakao Koran Sindo. Anto lalu mencontohkan tentang kasus pencurian kayu yang menimpa seorang nenek di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2015 lalu. Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh … TEMPO. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Putusan itu baginya menjadi JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air.ID, JAKARTA -- Penegak hukum yang menangani kasus Nenek Asyani diharapkan dapat menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan perkara pencurian kayu.askaj naawkad itrepes itaj uyak nairucnep nakukalem aynirid awhab hatnabmem sarekreb ,inaysA ,itaj uyak gnatab nairucnep susak awkadreT - gnajamuL ,OC.CO, Situbondo - Tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Asyani satu tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Situbondo, … Kasus yang membelit Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Nenek Asyani (63) ini mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo, dan menangis di depan majelis hakim. Fakta itu diperkuat dengan keterangan anak pertama Asyani, bernama Murais. Iklan. Meski demikian kasus hukum nenek Asyani tetap berlanjut. Ia lalu duduk bersimpuh di lantai, kemudian menangis meraung-raung sembari menyembah-nyembah di depan tiga hakim. Misalnya, seorang nenek berumur 92 tahun asal Sumatera Utara, Saulina Boru Sitorus, yang menerima vonis 1 bulan 14 hari penjara pada 2018. Bersama tiga terdakwa lainnya, perempuan berusia 63 tahun itu pun ditangguhkan penahanannya. Hukum yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, adalah hukum negara hukum yang dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat miskin. tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Beranda Ketidakadilan Hukum Nenek Asyani Rabu, 18 Mar 2015 16:12 WIB 23,160x Oleh: Suadi Ketidakadilan hukum kembali muncul di negeri ini. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Untuk menerapkan Negara hukum, Indonesia dituntut untuk dapat menerapkan prinsip prinsip yang dijalankan oleh Negara hukum. Kasus yang membelit Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Terlebih kasus Nenek Asyani melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perhutani dan aparat penegak hukum. Nenek Asyani harus menjalani masa-masa tuanya di dalam penjara setelah divonis hakim 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan, serta denda Rp 500 ribu. Untungnya, nenek Asyani tetapi tidak harus mendekam di panjara. The purpose of this study is to find out how to dismantle power in the reporting of the case of Nenek Asyani and teak wood on Kompas. Nenek Asyani (63) ditahan tiga bulan karena dituduh mencuri dua balok kayu jati di petak milik PT Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Asyani (63), terdakwa … Nenek Asyani.Bahwa penegakan hukum diteriakkan dengan keras namun hukum yang dimaksud tidak lain adalah undang-undang. Majelis hakim, terutama, memiliki wewenang untuk mengambil keputusan yang mengarah pada keadilan. Sementara Asyani meminta disumpah pocong saja karena majelis hakim tidak percaya dengan keterangannya selama sidang yang sudah disumpah. "Ini kan nggak rasional, coba bandingkan dengan koruptor, jauh sekali. Perdata Khusus 1. Seharusnya perkara-perkara kecil seperti ini tidak sampai ke Dalam kasus nenek Asyani yang mendapat hukuman lebih berat daripada kejahatan yang dilakukan oleh para Koruptor. TEMPO. Makna Keadilan: Inti dari kata adil adalah bahwa kita harus meletakkan segala sesuatu pada tempat yang seharusnya ia tempati atau sesuai dengan posisi yang seharusnya ia dapatkan, adil juga tidak … Kasus Nenek Asyani menguatkan bahwa sulit mendapat keadilan di tengah-tengah hukum yang diterapkan di Indonesia. "Stigma Nenek sebagai pencuri tetap melekat," kata Supriyono. Kasus nenek Asyani sontak menciderai rasa keadilan di tengah masyarakat, sebab nenek Asyani yang tak tau apa-apa tersebut harus berurusan dengan hukum dan dijatuhi hukuman oleh hakim."Tapi ini kan sudah masuk meja persidangan, tinggal sekarang bagaimana hakim melihat dengan mata, hati Nenek Asyani. Beliau mengaku bahwa kayu tersebut berada di tanah miliknya dan ia memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan. Dari pernyataan diatas, kita … Nenek Asyani bersama tiga (3) orang lainnya ditahan selama tiga bulan dan kini sudah berada di rumahnya sendiri karena penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim. Penegak hukum semestinya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati tersebut. Dalam proses berjalannya … Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kasus Asyani merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin.co. ada kasus Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp500 ribu subsider 1 hari REPUBLIKA. (Courtesy) Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Seorang nenek tua ini dituduh mencuri 7 batang kayu jati dilahannya sendiri dan dijerat serius dengan Contoh Kasus 3 - Kasus Nenek Asyani Analisis : Dalam kasus Nenek Asyani diketahui bahwa hukum di Indonesia "Tajam ke bawah dan tumpul ke atas"., MH. Pengadilan harus melihat kasus secara komprehensif, mengedepankan rasa keadilan, dan memperbaiki perilaku terdakwa. Nasional - 13 March 2015, 21:18 . Ia melanjutkan teriakan pilunya.id | SITUBONDO - Pihak KPH Perhutani Bondowoso mulai angkat bicara terkait kasus dugaan pencurian tujuh batang kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani. Hukum yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, adalah hukum negara hukum … Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. "Kasus ini kecil, namun sudah Klaim itu salah: foto itu telah beredar sejak 2015 dalam pemberitaan media tentang persidangan seorang nenek bernama Asyani yang dijatuhi hukuman percobaan karena terbukti mencuri kayu jati; tidak ada bukti jika kasus pencurian singkong benar-benar ada. "Ini kan kesannya dipaksakan. Sementara pelaku illegal-logging yang membalak satu juta meter kubik kayu justru dibiarkan. Kasus nenek Asyani ini berbanding terballik dengan kasus para kaum elite di negeri ini; para pengemplang dana bail out century, kasus perusakan dan pembakaran hutan Sumatera selatan, mereka bisa lolos dari jeratan hukum. Wabup Situbondo: Kasus Nenek Asyani Kesalahan Prosedur Ada banyak kasus besar yang jelas-jelas merugikan negara karena ulah penggarong uang negara, nasib kasusnya tidak jelas. Jaksa juga menuntut pembayaran denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan penjara. Perdata Agama 56. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 centimeter.Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa Kasus Nenek Asyani dengan Pencurian Kayu Jati. Situasi itu bermula saat Nenek Minah memetik 3 buah kakao milik sebuah .CO. "Nenek Asyani itu tidak pernah mengenyam bangku sekolah," kata Supriyono, Sabtu, 14 Maret 2015. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. perusahaan pada 2 Agustus 2009. Ia dituduh mencuri kayu yang diambilnya dari lahan milik sendiri.'Jadi menurut saya, putusan ini sudah memperhatikan aspek-aspek yuridis, sosiologis, maupun moral,' tukas dia. Pasalnya, Nenek Asyani harus berurusan dengan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Perusahaan Hutan Negara Indonesia (Perhutani), dalam kasus pencurian kayu. Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. A A A. Kisah Nenek Asyani, Tujuh Batang Kayu, dan Remisi Koruptor Sabtu, 14 Maret 2015 16:15 WIB Penulis: T.2 Kasus nenek Pahlawan, karya Budiman Tanuredjo, Penerit buku Kompas, November 2011.CO, Lumajang - Terdakwa kasus pencurian batang kayu jati, Asyani, berkeras membantah bahwa dirinya melakukan pencurian kayu jati seperti dakwaan jaksa. Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya.com news. Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang … Berita terbaru tentang kasus dakwaan pencurian kayu jati milik Perhutani oleh nenek Asyani (63) yang dituntut satu tahun penjara dan masa percobaan 18 … Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Pidana Umum 1562. 'Masa yang mengajukan Perhutani terhadap nenek-nenek,' ujar Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution, saat dihubungi ROL, Jumat (13/3).18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Jakarta - Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad ikut bersuara keras tentang kasus yang menimpa seorang nenek bernama Asyani, yang disebutnya mengabaikan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Penegak hukum semestinya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati tersebut. Pada 2009, kasus Mbok Minah yang dihukum pidana percobaan 1 bulan 15 hari karena mencuri 3 biji kakao senilai Rp 2. Namun, Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri … Kasus Asyani juga dianggap sebagai disorientasi hukum, karena sebetulnya aparat tidak perlu menggunakan restorasi justice. Jika melihat kasus Nenek Asyani dan Yusman, maka dapat ditangkap kesan bahwa proses peradilan pidananya mengedepankan "rasionalitas di atas segala-galanya", yang bahkan masih tidak sesuai dengan hukum formal. Nasional - 12 March 2015, 20:52 ,Wabup Siap Jamin Nenek Asyani . miliknya. Dalam kasus nenek Asyani, masyarakat lokal setempat secara relatif masih berpengang teguh pada nilai, norma dan hukum kebiasaan masyarakat.com through Michel Foucault's critical discourse. Vonis tersebut setimpal dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum Asyani satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan serta denda Rp500 juta subsider kurungan Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. Kasus ini mampu menjadi perhatian Minggu, 15 Mar 2015 07:03 WIB.'Memang ada beberapa hal yang patut disesalkan karena tampaknya ini merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum,' ujar dia, saat Kasus ketidakadilan "NENEK ASYANI" Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014. Kuasa hukum Asyani sudah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan Asyani sering sakit-sakitan sejak ditahan 15 Desember 2014 lalu. Imdadun menambahkan, proses hukum kasus pencurian kayu oleh Asyani adalah potret buram hukum Indonesia.

sfbg krme vvsca ava szzh xwnj mpzeb hya ehht cwbpe kpeghu qwv czv tnzk npkiu odwfwy fckulw

Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Pada 19 Maret 2015, ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo. SITUBONDO - Ratapan dan cucuran air mata Nenek Asyani di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo tak mengubah nasibnya sebagai seorang tahanan kasus pencurian. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Solusi / pendapat yang dapat diberikan dari beberapa kasus ketidakadilan khususnya kepada kasus yang dialami oleh nenek asyani. Maksud hati Nenek berusia 55 tahun ketika itu ialah memetik untuk disemai sebagai bibit pada tanah garapannya. Ketidak adilan hukum kini muncul lagi di negeri ini, sungguh mengerikan dan menyedihkan sekali jika ketidakadilan hukum itu terjdi pada seorang nenek bernama asyani berumur 63 tahun di Sitobondo jawa timur. Selain itu juga, ia tidak mengetahui bahwa lahan miliknya sudah berpindah tangan sekalipun ada bukti sertifikat yang disimpannya. Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur. 1 pernyataan yang dilontarkan oleh Antasari Azhar ini kerap terjadi dalam proses dan dinamika hukum di Indonesia. Jakarta - Kasus nenek Asyani menggemparkan dunia peradilan Indonesia. Dalam proses berjalannya kasus ini, perlu diketahui khalayak: Bahwa tidak benar umur nenek Asyani adalah 45 tahun seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, melainkan 63 tahun. 3. Jum'at, 13 Maret 2015 - 10:19 WIB. Pengacara nenek Asyani Supriyono mengatakan bahwa putusan tersebut sangat tidak adil bagi Asyani karena semua tuduhan tentang … Selain nenek Asiani, tiga terdakwa lain dalam kasus yang sama, yaitu Ruslan anak menantu Nenek Asyani, Cipto tukang pembuat kursi dan Abdus Salam sopir yang mengantar kayu dari tempat nenek ke rumah … Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Keanehan ini adalah, keseriusan pihak penegak hukum dan Perhutani dalam mengusut tindak Nenek Asyani bersama tiga (3) orang lainnya ditahan selama tiga bulan dan kini sudah berada di rumahnya sendiri karena penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai Contoh kasus pertidaksamaan kedudukan di hadapan hukum yaitu kasus Nenek Asyani yang cukup terkenal pada tahun 2015 kemarin. Namun pada putusan tersebut, wanita yang kerap disapa Buna tersebut tidak dipenjara. Saat di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015), Humas KPH perhutani, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Apalagi …. Selasa, 21 Apr 2015 11:54 WIB. HUKUM DAN KEADILAN Analisis Kasus "Nenek Minah Tak Curi Coklat" Oleh : ARMAYA AZMI "Selama ini kita selalu fokus pada penegakan hukum, tapi lupa untuk menegakkan keadilan". Pada kasus ini, nenek Asyani dituduh mencuri kayu milik orang lain. Pasangan Anjol Hasim dan Jamilu Nani. Sangat miris dan menyesakkan dada karena korban ketidakadilan hukum tersebut adalah seorang nenek-nenek berumur 63 tahun bernama Asyani di Situbondo, Jawa Timur.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara percobaan 18 bulan denda Rp500 juta subsider 1 hari kurungan. Pengacara menilai ada ketidaklaziman dalam penuntutan, pengacara akan menyampaikan pebelaan pada sidang lanjutan. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. Upaya penangguhan penahanan pada Asyani sudah dilakukan. Dari pernyataan diatas, kita dapat menjumpai satu keanehan lainnya. Nenek Asyani divonis satu tahun penjara … Terdakwa kasus pencurian kayu jati nenek Asyani (63), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). REPUBLIKA. Meski begitu, hakim menyatakan nenek berusia 63 tahun itu tidak harus menjalani penjara. TUN 2. Pidana Khusus 330. Ia didakwa bersalah mencuri kayu milik Perhutani. Dalam kasus lain yang membuktikan ketidak adilan hukum terhadap masyarakat kecil semakin jelas dengan tuduhan yang sama namun damapak Nenek Minah (55) tak pernah menyangka perbuatan isengnya memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT RSA akan menjadikannya sebagai pesakitan di ruang pengadilan. — Moh. Nasional - 13 March 2015, 21:18 . Orang miskin dan lansia dengan mudah menjadi objek permainan hukum Selain menemui hakim, Komnas HAM juga akan bertemu penyidik Polres Situbondo, Dinas Kehutanan Situbondo dan terdakwa Asyani.ahwa yang menjadi korban dalam pencurian kayu jati tersebut adalah PerumeT aahwa jumlah kayu jati yang dicuri pada petak 119 d RPH Jinggotan Turut DesaCepogo, Kec.com PENDAHULUAN Mengawali pembahasan sebuah problem atau masalah, sewajarnya dapat di mulai dengan berusaha mendefinisikan problem yang akan Kasus terakhir dialami Asyani, nenek yang dituding mencuri kayu. Nasional - 12 March 2015, 14:57 . Sebab, vonis itu diputus hanya berdasarkan keterangan pelapor kasus itu, yakni Kepala Resor Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Sebagai negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. terpidana langsung drop. Pengadilan dakwaan menjerat nenek dengan … REPUBLIKA. Untuk mencegah kasus tersebut, diharapkan ada ketentuan khusus kepada para lansia untuk menyelesaikan pidananya tanpa perlu berproses di Ketika banyak pencuri uang negara semisal dalam kasus BLBI dan Century melenggang bebas menikmati hasil jarahannya yang mencapai ratusan triliun rupiah, di Situbondo, seorang nenek bernama Asyani (63) harus menghadapi ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kasus Nenek Asyani tak Pantas Masuk Persidangan .100,-. Padahal ia merasa lahan tersebut adalah miliknya Kembang, Kab. REPUBLIKA.ID, JAKARTA -- Seorang nenek bernama Asyani (63) alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus menerima nasib buruk. Sebagai contoh pada kasus bob hasan saat menjadi narapidana korupsi di nusakambangan, . Hal ini ditunjukkan dengan adanya keinginan keluarga Asyani yang disampaikan melalui penagcarnay, agar kasus pencurian tujuh kayu jati diselesaikan secara kekeluargaa.CO, Situbondo - Asyani, 63 tahun, terdakwa pencurian kayu jati, menangis histeris saat menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, pada Kamis, 12 Maret 2015.2 Kasus nenek Pahlawan, karya Budiman Tanuredjo, Penerit buku Kompas, Kasus Nenek Asyani tak Pantas Masuk Persidangan . Lalu, dia lantas meletakkan kakao di bawah pohon dimaksud.000. Atas kasus tersebut, sang nenek pun Belum rampung kasus nenek Asyani (63), di Gunung Kidul Yogyakarta terdapat kasus Mbah Harso (67). Asyani (70), seorang warga Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Situbondo dijebloskan ke penjara pada 15 Desember 2014. Pengadilan. Selain itu kasus ini pun dilaporkan pada Juli 2014 lalu, dan nenek Asyani ditahan sejak Desember 2014.id | SITUBONDO - Pihak KPH Perhutani Bondowoso mulai angkat bicara terkait kasus dugaan pencurian tujuh batang kayu jati dengan terdakwa nenek Asyani. Buktinya, untuk menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak perlu waktu lama.CO.nakraibid urtsuj uyak kibuk retem atuj utas kalabmem gnay gniggol-lagelli ukalep aratnemeS . Bantahan nenek berusia 63 … Penegak Hukum Diminta Selesaikan Kasus Nenek Asyani di Luar Pengadilan. Kasus nenek Asyani. Kompas. Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). Republika Online Seperti yang sudah banyak orang tahu, kasus pada tahun 2014 silam tentang Nenek Asyani. TEMPO.3 2. Ketika dipapah menuju mobil yang hendak membawanya pulang, ia terus berteriak. Sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 centimeter. Perdata 1526. TEMPO/Ika Ningtyas. Usia Murais saja, kata Supriyono, saat ini mencapai 45 tahun. Ini semakin menguatkan bahwa hukum Indonesia tumpul ke atas dan tajam ke bawah," kata Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta Ilustrasi Sidang.id . Menurut negeri ini; para pengemplang dana bail out century, kasus Budiman Tanuredjo (2010), hukum dapat dipermainkan perusakan dan pembakaran hutan Sumatera selatan, dan Kasus yang tengah melanda Nenek Asyani (63) benar-benar menyita perhatian banyak pihak di Tanah Air. Menurutnya, yang seharusnya dihukum bukanlah orang yang bersalah, melainkan orang yang melakukan Dalam kasus Nenek Asyani keadilan belum diproyeksikan dalam hukuman yang diterima nenek Asyani dengan pertimbangan sebagai berikut: a. "Kasus ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum seperti berjalan di ruang hampa, tanpa melihat motif atau latar … Anto lalu mencontohkan tentang kasus pencurian kayu yang menimpa seorang nenek di Situbondo, Jawa Timur pada tahun 2015 lalu. Jepara, tidak minta ijin petugas Perhutani;ahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan pencurian kayu jati di PerumPerhutani petak 119 d RPH Jinggotan Turut, Desa Cepogo, Kec.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kasus yang menimpa Nenek Asyani (63 tahun) yang dituduh melakukan pencurian kayu jati di Situbondo, Jawa Timur, merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin. (Antara/Seno) REPUBLIKA. Berita dan Informasi Kronologi kasus nenek asyani Terkini dan Terbaru Hari ini - detikcom. 18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perngrusakan Hutan (P3H), karena layak untuk diberi hukuman. 2. Hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah, dan menunjukkan kasus besar yang merugikan negara. Nasional - 12 March 2015, 14:57 . HUKUM DAN KEADILAN Analisis Kasus "Nenek Minah Tak Curi Coklat" Oleh : ARMAYA AZMI "Selama ini kita selalu fokus pada penegakan hukum, tapi lupa untuk menegakkan keadilan". Seorang nenek berusia 70 tahun, Asyani, harus menjalani tahanan dan proses hukum karena dituduh mencuri 7 batang kayu jati. "Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan Pekerja Kontras Yati Andriyani. Pengadilan dakwaan menjerat nenek dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Tahun 2013 tentang IllegalLogging, yang menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Akan tetapi, pihak Perhutani menganggap ketujuh batang kayu yang telah ditumpuk dinyatakan hasil "illegal logging" dan segera diproses secara Nenek Zainab dituduh melakukan pencurian 20 butir kelapa oleh tetangganya - Nusantara - Okezone News. Agus Khaidir lihat foto TWITTER ASYANI bersimpuh dan menangis di SURYA. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya. Mengaku tidak mengerti kenapa dituduh mencuri tujuh batang kayu jenis jati … Kasus nenek Asyani ini berbanding terballik dengan kasus para kaum elite di negeri ini; para pengemplang dana bail out century, kasus perusakan dan pembakaran hutan Sumatera selatan, mereka bisa lolos dari jeratan hukum. Hidup nenek Asyani sudah penuh dengan nestapa setelah ditinggal suaminya meninggal dan menanggung beban hutang luar biasa banyaknya. Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik PT. Untuk Sebab, sejatinya Nenek Asyani dijatuhi denda sebesar nihil. Berbeda dengan penanganan skandal Bank Kasus ketidakadilan hukum yang lagi dibicarakan saat ini adalah k isah yang dialami nenek Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, " hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah ". ©2015 Merdeka. Kasus ini mampu menjadi perhatian masyarakat luas lantaran dalam proses dan penegakan Kasus Nenek Asyani . Analisis Terhadap Penegakan Hukum Kasus Nenek Minah Dalam Prespektif Hukum Progresif Romi Saputra Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Riau E-mail: saputraromi831@gmail. A.CO. Selanjutnya, lansia yang juga tersandung kasus hukum di usia senjanya adalah sepasang suami istri dari Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo. Pengusutan kasus nenek Asyani ini terlihat dilebih-lebihkan atau over-acting oleh Perhutani. Kejanggalan lainnya, kayu jati milik Alasannya, meski dijatuhi hukuman percobaan, status Asyani tetap menjadi terpidana pencurian kayu hutan. Wabup Situbondo: Kasus Nenek Asyani Kesalahan Prosedur Nenek Asyani, yang diseret ke pengadilan dalam kasus pembalakan 7 batang kayu, dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara serta denda lima ratus juta rupiah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan. Kisah yang dialami nenek Asyani (63) ini benar-benar menggambarkan pepatah yang populer di masyarakat, hukum di negeri … Asyani tak bisa menerima saat majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, yang dipimpin I Kadek Dedi Arcana, meninggalkan ruangan sidang. Berkali-kali Asyani berteriak dan mengatakan tidak adil. Unggahan itu telah 1. Nenek Asyani divonis satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan satu hari. Kasus nenek Asyani jadi potret buram penegakan hukum di saat yang lain koruptor yang habiskan uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan obralan remisi. Permasalahan Kasus Nenek Asyani. Nenek Asyani akhirnya dapat menghirup udara segar setelah 3 bulan berada di rumah tahanan (Rutan) Situbondo, karena didakwa mencuri tujuh gelondong kayu jatim milik Perhutani. Artinya, diyakini, hukum sudah dijalankan bila semua orang sudah berpegangan pada rasionalitas itu. Namun, Asyani tak ingat persis tanggal dan bulan kelahirannya. Situbondo yang memindahkan kayu jati dari rumahnya ke rumah Cipto (tukang kayu) untuk dijadikan peralatan kursi. Selain itu juga, ia tidak mengetahui bahwa lahan miliknya sudah berpindah tangan sekalipun ada bukti sertifikat yang disimpannya.Nenek Asyani, 67, yang menjadi terdakwanya kasus hukum di Indonesia, tidak pernah menyangka bakal berurusan dengan hukum dan pengapnya terali besi tahanan. Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero).hagnarepret kilbup taubmem 5102 nuhat adap inaysA keneN apminem gnay mukuh susaK gnay mukuH . Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. Para koruptor bebas berlenggang, berleha-leha di luar negeri, tidak tersentuh hukum.CO. Nenek-nenek dengan usia dan kondisi yang seperti itu diperlakukan tidak adil, ujar Maneger, saat dihubungi, Jumat (13/3).

mjqkk oktclo kir zvazqq bgljk ful nfvyop foktrj gqbavd saws ijkz nxjt pvqbpz mag hlqcmv asd vahxhk yohlb

Berdasarkan kasus-kasus yang diadvokasi LBH selama ini memperlihatkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas. Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah. REPUBLIKA. ADVERTISEMENT. Selama ini, Nenek Asyani mencari nafkah dengan cara menjadi tukang pijit. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. Indonesia adalah Negara hukum. Jaksa menyatakan terdakwa … Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sakit dan tiduran di rumahnya Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4). Suatu hari, nenek Asyani menitipkan kayu jati miliknya di pengusaha mebel, namun ia malah dituduh menebang kayu milik Perhutani dan didakwa hukuman penjara. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu … Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Saat di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015), Humas KPH perhutani, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. PN SITUBONDO 3463. Kalaupun ia menebang kayu jati itu adalah miliknya sendiri yang ia tanam dulu bersama suaminya.ID, … Kamis (23/4), majelis hakim menyatakan nenek Asyani terbukti salah melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani. Selain itu Wakil Bupati Situbondo, Rahmad telah memberi jaminan Semua Direktori. Dia pun divonis satu tahun atas kasus tersebut. Kompas. Kasus Nenek Asyani menguatkan bahwa sulit mendapat keadilan di tengah-tengah hukum yang diterapkan di Indonesia.Pihak Perhutani menjelaskan kronologis pelaporan Ne Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Pada 19 Maret 2015, ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan … Karenanya kami banding," kata Supriyono, Kamis (23/4). Hal itu dikemukakan oleh Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kasus yang penulis maksud adalah kasus nenek asyani (67 Tahun) yang diduga mencuri beberapa batang kayu jati milik Perhutani di Situbondo. c. Situbondo yang berada di wilayah hukumnya, petugas Perhutani yakni Sawwin, Misyanto, Efendi, dan Alasannya, Asiani ditahan pada 15 Desember 2014, beberapa bulan setelah kasus itu dilaporkan. (Antara/Seno) REPUBLIKA. Ini adalah over acting Perhutani (sebagai pelapor).bijawreb tarapa nagned nasurureb surah ai ,pudih itamkinem aynnakub ,aut aisu ikusameM . Bahwa penegakan hukum diteriakkan dengan keras Peristiwa itu bermula saat nenek Asyani dan Ruslan menantunya, yang tinggal di dusun Secangan Situbondo memindahkan kayu jati dari rumahnya ke rumah Sucipto (tukang kayu) untuk dijadikan peralatan kursi. A. Sebab menurutnya, banyak kasus yang menimbulkan kerugian lebih besar di Indonesia justru tidak tertangani dengan jelas. Nenek Asyani. Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, sakit dan tiduran di rumahnya Desa Jatibanteng, Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/4). Beliau sempat divonis penjara sebelum kasus adalah kasus nenek Asyani berusia 70 tahun yang tinggal di Dusun Krastal, Desa Jatibanteng, Kecamatan Kalibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan kasus Nenek Asyani yang dituduh mencuri beberapa batang kayu sampai menempuh proses hukum.CO. Mungkin karena yang melapor Perhutani, BUMN besar, jadi harus ada tersangkanya. Irawan Solahudin. Terdapat bentuk sikap yang membedakan golongan atau diskriminasi hukum diantara yang mampu dan yang tidak mampu, juga antara mereka yang berkuasa dan yang tak memiliki kekuasaan. Bahkan perempuan renta ini telah menjual rumah dan lahannya karena banyak hutang saat membiayai pengobatan mendiang suaminya.'Kita sudah berulang kali dikejutkan oleh kasus serupa, nenek-nenek yang dituduh mencuri, yang kemudian harus mengalami proses penahanan, penangkapan, dan pengadilan,' ungkap dia. Artikel menjelaskan bahwa kasus Nenek Asyani memiliki persoalan hukum yang berselingkuh, menjadi mesin pembunuh, dan menjadi potret supremasi hukum yang berselingkuh. Nenek Asyani dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan lima belas bulan dan denda sebesar lima ratus juta rupiah dengan subsidair satu hari kurungan. Kasus ini mampu menjadi perhatian Namun Asyani berkukuh tidak melakukan pencurian tujuh batang kayu jati seperti yang dituduhkan polisi. Sebab, kasus Asyani dinilai hanya merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum. Bu Murais--demikian Nenek Asyani biasa disapa-- bukanlah penggarong duit negara. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter. Kasus yang membelit Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Ironi Kasus Asyani. Terdakwa kasus pencurian kayu jati nenek Asyani (63), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (23/4). Kembang,Kab. Selain kasus tersebut, bukti kurangnya pemerintah dalam menangani CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Kasus ini bermula ketika Nenek Minah mendapati 3 buah kakao di atas pohon perkebunan tempatnya bekerja yang terlihat nampak matang.ID, JAKARTA -- Asyani, seorang nenek di Kabupetan Situbondo harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Dia adalah Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. Apalagi dakwaan yang ditujukan Power is the space of relations, where there is a relationship, there is power, as well as power with the case of the alleged theft of teak wood by Nenek Asyani in Situbondo on Kompas. Berbeda … PEREMPUAN tua itu, Asyani, 63 tahun, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo. Selain kasus kejahatan narkotika, kasus nenek renta bernama Asyani asal Dusun Secangan kab. Salah satu berita yang menyayat hati adalah nenek asyani, menebang kayu jatinya sendiri malah dituduh mengambil milik perhutani dan dipenjara. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.CO. Nenek Asyani: Saya Malu. Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Nenek Asyani, 63 tahun, diangkat oleh hakim bersalah untuk mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk tempat tidur. Bersama tiga terdakwa lainnya, perempuan berusia 63 tahun itu pun ditangguhkan penahanannya. Pusham: Kasus Nenek Asyani Cermin Negara tak Pro Rakyat Kecil . Professional Privilege Sebagai Negara hukum, tentunya penegakan hukum yang tidak memihak telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dimana semua orang diperlakukan sama di depan hukum. Menurutnya, yang seharusnya dihukum bukanlah orang yang bersalah, melainkan orang … SURYA. Tuntutan Satu Tahun Penjara Nenek Asyani Dipaksakan. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Perhutani yang secara pengelolaan kawasan hutan terletak di petak 43-F, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub Kesatuan CNN Indonesia | Berita Terbaru, Terkini Indonesia, Dunia Artinya hal tersebut (kasus Nenek Asyani) tidak usah ditahan atau diteruskan," ujar Pengamat Hukum Pidana Prof Dr Hibnu Nugroho saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/3/2015). Buktinya, untuk menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak perlu waktu lama. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). Nenek-nenek dengan usia dan kondisi yang seperti itu diperlakukan tidak adil, ujar Maneger, saat dihubungi, Jumat (13/3). 3.9102 inuJ 82 laggnat adap ini koobecaF sutats malad haggnuid uti otoF . Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk dibuat tempat tidur. Kayu jati yang diduga dicuri oleh nenek Asyani itu berukuran kecil hanya sekitar 10 sampai 15 sentimeter, sedangkan kayu jati milik Perhutani yang hilang berdiameter 100 sentimeter. Herman Bakir, SH. Dalam kasus nenek Asyani ini terdapat beberapa kejanggalan. Keadilan di Negeri ini hanya seperti perubahan yang Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani. Kasus tuduhan pencurian batang kayu jati yaitu tersangka nenek asyani yang berusia 67 tahun, pihak Perhutani Bondowoso sekarang mulai angkat bicara terhadap kasus tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai miliknya dan akibat hal itu, Nenek Asyani pun dijatuhi hukuman penjara 15 tahun. Perhutani tersebut menegaskan ketidakmampuan mereka mengemban amanat peraturan. 67 Reviews · Cek Harga: Shopee. Pada, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa Kasus nenek Asyani. Nenek Asyani mengungkapkan amarahnya dan tidak terima vonis bersalah, sementara hakim menyatukan denda Rp 500 juta subsider 1 hari. Majelis hakim dalam putusannya menghukum Asyani selama 1 tahun penjara dengan masa percobaan 15 … Pengusutan kasus nenek Asyani ini terlihat dilebih-lebihkan atau over-acting oleh Perhutani. Buktinya, untuk menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak perlu waktu lama. Bercermin dari kasus tersebut maka hukum dapat dikatakan belum bisa memberikan rasa keadilan terkhusus bagi kaum marginal, oleh karena itu stigma 'hukum tumpul ke atas dan tajam kebawah' semakin terasa jelas. Nasional - 12 March 2015, 20:52 ,Wabup Siap Jamin Nenek Asyani .Nenek yang dalam persidangan sebelumnya duduk bersimpuh di lantai dan meminta ampun kepada majelis hakim itu menangis saat melihat … JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. 1 pernyataan yang dilontarkan oleh Antasari Azhar ini kerap terjadi dalam proses dan dinamika hukum di Indonesia. Nenek renta asal Dusun Secangan, Desa Jatibanteng, itu masih mendekam di balik jeruji besi tanpa mengetahui apa sesungguhnya Media sosial diramaikan dengan sejumlah cuitan yang membandingkan vonis pada kasus Nenek Asyani dan seleb Rachel Vennya. Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Nenek Asyani, 67, yang menjadi terdakwanya kasus hukum di Indonesia, tidak pernah menyangka bakal berurusan dengan hukum dan pengapnya terali besi tahanan. Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah. Rachel Vennya sendiri diberi hukuman percobaan selama delapan bulan karena kasus pelanggaran aturan karantina Covid-19. Kata-kata tersebut memiliki arti keadilan di negara lebih tajam kepada rakyat kelas menengah ke bawah. Baca juga: Nenek Asyani Takut Dihukum 15 Tahun Penjara . "Asyani didakwa mencuri kayu. Dalam waktu yang relatif singkat, penegak hukum langsung memberikan hukuman kepada nenek Asyani, sehingga terdapat masyarakat dan kalangan lain yang menilai kasus tersebut sebagai salah satu dari banyaknya Nenek Asyani. Nenek Asyani sendiri mengaku berusia 63 tahun. REPUBLIKA. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. Saya melihat tuduhan ini abal-abal, dipaksakan," tegasnya saat dihubungi Okezone, Rabu (11/3/2015). Dalam kasus tersebut Nenek Asyani dituduh menebang kayu milik Perhutani dan divonis 1 tahun Baca juga: Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara. Padahal, kayu dimaksud sudah dipotong almarhum suaminya 5 tahun lalu dari lahan sendiri yang kini sudah dijual. Ia mengaku tak bersalah. Pada hari kamis (12/3/2015) Dalam Pengadilan Negeri Situbondo. Ayin dan limarita alias aling terpidana seumur hidup dalam kasus narkoba.4 3. Pusham: Kasus Nenek Asyani Cermin Negara tak Pro Rakyat Kecil .'Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani di Situbondo Saya sudah tua seperti ini," kata Asyani menggunakan bahasa daerah. "Kontras memprotes keras kriminalisasi terhadap Nenek Asyani yang dituduh melakukan pencurian kayu jati milik Perhutani," kata Wakil Koordinator Bidang Advokasi Badan … Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Aiman Witjaksono juga mengunjungi Kantor Perhutani dimana saat kasus Nenek Asyani pertama kali dilaporkan. Hukum tampil tak berdaya menangani kasus korupsi yang melibatkan kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah. Kasus nenek Asyani ini kepastian hukum, legalitas-formal, dari pada keadilan berbanding terballik dengan kasus para kaum elite di hukum yang lebih substansial bagi masyarakat. Makna Keadilan: Inti dari kata adil adalah bahwa kita harus meletakkan segala sesuatu pada tempat yang seharusnya ia tempati atau sesuai dengan posisi yang seharusnya ia dapatkan, adil juga tidak menuntut kita Ia menilai ada ketidakadilan dalam penanganan kasus nenek Asyani. Padahal apa yang diperbuat oleh nenek Asyani sangat tidak berbanding dengan sanksi yang diterimanya.co. Harta terakhir miliknya hanyalah 5 Kasus hukum nenek Asyani dengan "pencurian tujuh batang kayu jati", dalam pandangan hukum normatif atau hukum negara yang berparadigma legalistik-positivistik, adalah tindakan pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam No. Namun, Asyani membantah dengan alasan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 Nenek Asyani pingsan (Asyani 7) Yg hrs kita lakukan dlm kasus asyani, kita dorong hakim tak hanya menegakkan hukum tp menegakkan keadilan, ada empati-restoratif. Selain itu kasus itu dilaporkan pada bulan Juli 2014, dan nenek Asyani ditahan mulai Desember 2014 Nenek Asyani dihukum 1 tahun penjara gara-gara mencuri kayu. Didenda Rp500 Juta, Nenek Asyani Ajukan Pledoi. Komisi III DPR RI pun berharap agar Lalu, ada kasus nenek asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dengan denda rp500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. Tugas Analisis Kasus Hukum Dosen Pembimbing : Dr. Meski demikian kasus hukum nenek Asyani tetap berlanjut. Pada 2009, kakek Klijo berusia 76 tahun ditahan karena mencuri sat tandan pisang klutuk seharga Rp 2.co. TEMPO/Ika Ningtyas Iklan TEMPO. Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan kasus Asyani merupakan kriminalisasi bagi masyarakat miskin. Ini karena nenek Asyani tidak terima dengan isi replik JPU yang menolak semua pembelaan kuasa hukum terdakwa dengan tetap Kasus nenek Asyani menggemparkan dunia peradilan Indonesia.